Benangmerahdasi.com– Penjelasan Lengkap tentang Tidur dalam Keadaan Junub atau Berhadas Besar menurut hukum fiqih.
Menjawab pertanyaan keluarga DASI yang bertanya tentang fiqih bab Hubungan suami istri.
Fiqih keluarga
Hallo Benangmerah
WA: 081384451265
Asalamu ‘Alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Pertanyaan:
Apahukumnya jika seorang tidur dalam keadaan junub.?
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hukumnya adalah makruh, dan sunahnya jika dalam keadaan junub hendak tidur, hendaknya membasuh kemaluanya dan berwudhu.
Baca juga: Penjelasan fiqih tentang etika bersenggama suami istri
Referensi; Fathul Mu ‘in, halaman 19, Darul Kutub Ilmiyah;
فرع: يسن لجنب وحائض ونفساءبعدانقطاع دمهماغسل فرج ووضوءلنوم وأكل وشرب،ويكره فعل شيءمن ذلك بلاوضوء
Cabang;
” Disunahkan bagi orang yang junub , wanita haidh dan nifas ( setelah darahnya berhenti) untuk membasuh kemaluan dan berwudhu sebab hendak tidur, makan dan minum. Dan makruh melakukan hal tersebut ( tidur, makan minum ) tanpa wudhu”.
Semoga bermanfaat untuk kita semua..
Info seputar pondok pesantren dan edukasi santri bisa pemabca kunjungi di Santridasi.com